Penganiayaan di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana oleh Ketut Adi Suta Ratnadi (30) yang adalah sopir bupati, berujung damai. Korban ESV (31) memaafkan tersangka dan mencabut tuntutannya.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi mengungkapkan kasus penganiayaan oleh pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ)."Korban memaafkan pelaku. Dalam penyelesaian, pihak tersangka juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh. Dengan kesepakatan tersebut, status tersangka dicabut," ungkap Suarmadi kepada detikBali, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya diberitakan, Adi Suta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan perempuan di kafe di Desa Delodberawah. Penetapan tersangka ini setelah penyidik unit Reskrim Polsek Mendoyo melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, terlapor, dan mengumpulkan bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penganiayaan terjadi saat korban mengunjungi sebuah kafe di Delodberawah, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, anjing milik korban menggonggong dan membuat tersangka naik pitam.
Tersangka mengambil krat tempat bir untuk memukul anjing yang menggonggong tersebut. Melihat hal tersebut, istri pemilik kafe melarang dan mengajak tersangka mengobrol.
Beberapa menit kemudian, tersangka tiba-tiba menghampiri dan menendang anjing korban yang sedang tidur. Korban yang marah dihadang oleh tersangka dan terjadi adu mulut.
Tersangka mencekik leher korban dan membantingnya sebanyak empat kali. Akibatnya, korban mengalami memar pada siku tangan kanan, bengkak dan luka pada kaki kanan, sakit pada punggung, dan sulit bernafas.
Korban kemudian melapor ke Polsek Mendoyo setelah mendapat perawatan medis di Puskesmas Mendoyo.
(efr/iws)