Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Rodin. Sebelumnya, dia kedapatan bekerja secara ilegal sebagai fotografer. Sergei akan dterbangkan ke negaranya, Kamis (9/3/2023) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Sergei telah menyalahi aturan penggunaan visa kedatangan (Visa on Arrival) yang seharusnya murni digunakan untuk berwisata selama satu bulan. Dia dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
"Sergei kami beri tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Akan dipulangkan besok (hari ini) jam 1 siang melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barron mengatakan Sergei mengaku hanya berwisata saat tiba di Indonesia. Namun, WNA Rusia itu malah melakukan aktivitas ilegal dengan menawarkan jasa fotografi.
Modusnya, dengan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial yang hanya menyasar pelanggan dari kalangan WNA Rusia. Bukti dan keterangan saksi yang didapat, lanjut Barron, Sergei sudah mendapat banyak uang dari aktivitas ilegalnya tersebut.
"Menurut pengakuan, yang bersangkutan (Sergei) tidak menerima bayaran. Tapi berdasarkan saksi dan bukti, kami dapat mengenakan yang bersangkutan dengan Pasal 75. Tapi yang pasti (hasil kerja fotografinya) sudah banyak sekali," ungkap Barron.
Barron menambahkan belum ada orang Indonesia yang pernah menggunakan jasa Sergei. WNA Rusia itu juga melakukan pemotretan di lokasi yang telah disepakati dengan pelanggannya.
Ditanya soal efek perang Rusia dan Ukraina, Barron enggan menjawab. Dia hanya kembali menegaskan bahwa Sergei datang ke Indonesia dengan alasan berwisata.
Sebelumnya, informasi soal kegiatan ilegal Sergei Rodin beredar di media sosial (medsos). Dia pun diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bule Rusia itu bakal diberikan tindakan administratif bila terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Anggiat dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
(hsa/hsa)