Diduga Jadi Fotografer di Bali, Bule Rusia Diperiksa Imigrasi Denpasar

Denpasar

Diduga Jadi Fotografer di Bali, Bule Rusia Diperiksa Imigrasi Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 07 Mar 2023 21:18 WIB
Bule Rusia Sergei Rodin diperiksa Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar karena diduga menjadi fotografer di Bali tidak sesuai dengan izin tinggal.
Bule Rusia Sergei Rodin diperiksa Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar karena diduga menjadi fotografer di Bali tidak sesuai dengan izin tinggal. Foto: Kanwil Kemenkumham Bali
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia bernama Sergei Rodin diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Ia diperiksa lantaran diduga bekerja menjadi fotografer di Bali tidak sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bule Rusia itu bisa saja diberikan tindakan administratif bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Anggiat dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap bule Rusia itu dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar guna menindaklanjuti informasi yang tersebar di media sosial (medsos). Informasi tersebut terkait dugaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar kemudian melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang viral di medsos itu. Pengecekan juga dilakukan melalui data keimigrasian.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian, tim Inteldakim mendapatkan data WNA tersebut bernama Sergei Rodin berkewarganegaraan Rusia. Ia datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal Visa On Arrival (VoA) yang berlaku sampai 27 Maret 2023.

Sergei diketahui masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 27 Januari 2023. Setelah itu, tim Inteldakim segera berkoordinasi dengan penjamin dari WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Setelah melakukan koordinasi dengan penjamin orang asing tersebut, tim meminta Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar memeriksa WNA tersebut.

"WNA yang melakukan pelanggaran harus ditindak secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan warga negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali," jelas Anggiat.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads