Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali masih menelusuri warga negara asing (WNA) Rusia yang diduga menjadi guru selancar di Bali. Sebab, warga Rusia itu bekerja secara ilegal atau menyalahgunakan visa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu masih berkoordinasi dengan Imigrasi terkait warga Rusia yang bekerja ilegal menjadi guru selancar. "Saya belum mendapat laporan penangkapan," tuturnya kepada detikBali, Rabu (8/3/2023).
Anggiat menerangkan sejauh ini, baru dua WNA yang bekerja ilegal menjadi pelatih tenis dan fotografer di Pulau Dewata. Orang asing itu juga sudah ditangkap oleh Imigrasi. "Kalau yang (WNA pelatih selancar) ini kami dalami dahulu ya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menegaskan turis asing yang berlibur ke Indonesia dilarang bekerja. Kecuali, digital nomaden maupun YouTuber. Sebab, belum ada aturan di Tanah Air yang mengatur jenis pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, seorang turis Rusia mengaku bekerja sebagai pelatih selancar di Bali. Pelancong asing itu menyadari telah menyalahi aturan. Namun, ia berdalih murid selancarnya hanya terbatas pada turis Rusia saja.
(gsp/bir)