Kepolisian Resor (Polres) Buleleng merilis kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah 15 tahun oleh pamannya bernama Adam (57). Perbuatan bejat sang paman itu membuat keponakannya hamil. Bahkan, usia kehamilan korban saat ini sudah memasuki bulan kesembilan dan sebentar lagi akan melahirkan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengungkapkan kasus ini terungkap saat korban dibawa ke Puskesmas untuk berobat oleh orang tuannya. Ketika itu, korban diduga mengalami sakit paru-paru basah. Saat di Puskesmas, korban juga sempat mual-mual.
Merasa janggal, salah satu bidan di Puskesmas tersebut meminta korban untuk melakukan tes ultrasonografi (USG). Sementara itu, orang tua korban meminta anaknya melakukan tes urine menggunakan alat tes kehamilan atau test pack. Ketika itulah korban diketahui tengah berbadan dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang telah menghamilinya," kata Sumarjaya kepada wartawan di Buleleng, Rabu (8/2/2023).
Sumarjaya melanjutkan korban akhirnya mengaku pernah diperkosa oleh sang paman bernama Adam pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wita. Aksi bejat itu dilampiaskan sang paman di rumah korban yang saat itu sedang sepi.
Menurut Sumarjaya niat busuk Adam muncul saat melihat keponakannya itu sedang tidur di dalam kamarnya. Adam kemudian masuk ke kamar korban dan menjalankan aksi bejatnya.
"Korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya bisa pasrah. Setelah kejadian, korban tidak berani untuk menyampaikan itu kepada kedua orang tua korban," jelasnya.
Kasus pemerkosan tersebut dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022. Korban telah menjalani visum pada 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil visum itulah, diketahui usia kehamilan korban sudah memasuki 28 minggu 5 hari.
Sementara itu, Adam diamankan pada 20 Januari 2023 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diinterogasi polisi, Adam mengakui telah memperkosa keponakannya sendiri. Pria asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu mengaku tergoda oleh korban yang sedang tidur tanpa menggunakan celana di kamarnya.
"Terhadap tersangka disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sumarjaya.
(iws/irb)