Bejat! Paman di Buleleng Perkosa Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan

Buleleng

Bejat! Paman di Buleleng Perkosa Keponakan Hingga Hamil 8 Bulan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 26 Jan 2023 14:39 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Buleleng - Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri. Korban kini tengah hamil tua yang diperkirakan usia kandungannya menginjak 7-8 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh orang tua korban. Saat itu korban diajak ke Puskesmas karena mengalami paru-paru basah.

Namun bidan puskesmas menyarankan korban untuk USG. Saat itu orang tua korban menolak untuk USG dan kemudian membeli alat tes kehamilan di apotek.

Setelah diperiksa menggunakan alat tes kehamilan itu, korban diketahui tengah berbadan dua. Orang tua korban pun sontak kaget dan langsung menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

Korban akhirnya bercerita bahwa ia pernah disetubuhi oleh pamannya yang berisinial A (61). "Korban ditanya siapa yang berbuat, dan dijawab oleh korban bahwa yang melakukannya itu adalah terlapor A ini, hubungannya dengan korban ini, masih keluarga, diduga paman jauh," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dikonfirmasi detikBali, Kamis (26/1/2023).

Sumarjaya menjelaskan korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali di rumah korban pada Mei 2022. Pelaku menyetubuhi korban saat rumah korban sedang sepi..

Korban yang saat itu sedang terlelap tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba langsung disetubuhi oleh pamannya.

"Korban hanya bisa pasrah takut melakukan perlawanan, korban disetubuhi saat tertidur di kamarnya pukul 19.00 Wita, rumahnya dekat dengan korban masih satu pekarangan," jelasnya.

A telah ditangkap penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pria lanjut usia (lansia) itu pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk kondisi korban saat ini sudah baik, karena saat pemeriksaan didampingi oleh psikiater. Pelaku saat ini diamankan di Rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan," tukas Sumarjaya.




(nor/hsa)

Hide Ads