
Kasus Paman Perkosa Ponakan-Anak Tiri, Polisi: Korban Diancam dengan Parang
Pria asal Palembang yang memerkosa keponakan dan anak tirinya sudah jadi tersangka. Saat beraksi, pelaku mengancam korbannya dengan sajam jenis parang.
Pria asal Palembang yang memerkosa keponakan dan anak tirinya sudah jadi tersangka. Saat beraksi, pelaku mengancam korbannya dengan sajam jenis parang.
Pria asal Palembang yang perkosa keponakan dan anak tirinya di Bangka Barat jadi tersangka. Pelaku sudah ditahan dan terancam penjara maksimal 15 tahun
Dua gadis bawah umur di Bangka Barat menjadi korban pemerkosaan pamannya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata satu korban adalah anak tiri pelaku.
Paman asal Palembang, Sumatera Selatan, yang perkosa dua keponakannya di Bangka Barat, sudah ditangkap polisi. Lantas bagaimana terbongkar aksinya?
Paman asal Palembang, tega memerkosa dua keponakanya di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung. Saat ini, pelaku sudah ditangkap.
Pria berinisial OSF ditangkap setelah menyetubuhi keponakannya yang berusia 8 tahun. Kasus terungkap setelah korban melapor kepada orangtuanya.
Seorang pria di Kota Batu ditangkap diduga memerkosa keponakannya yang baru berusia 8 tahun. Tersangka ditangkap saat pulang dari Cirebon.
Pria di Simalungun, Sumut, Leo Situmorang (41) memperkosa keponakannya M (16). Pelaku ditangkap pihak kepolisian saat tengah memancing ikan di depan rumahnya.
WA (40), paman yang memperkosa keponakannya divonis 17 tahun penjara. WA terbukti bersalah berulang kali memerkosa keponakannya sendiri sejak korban kelas 4 SD.
WA (40), terdakwa kasus pemerkosaan keponaknnya sendiri hingga 17 kali dituntut 18 tahun penjara. Jaksa juga membebankan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.