Seorang tukang kebun asal Sumba, Yules Umbu (22) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati karena kasus pencurian motor. Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya menjelaskan polisi menerima banyak laporan terkait kasus pencurian motor sejak bulan November 2022.
Salah satunya adalah I Made Kariada, yang mengaku kehilangan motor pada 21 Desember 2022 di daerah Ketewel, Sukawati, Gianyar.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati Ipda Gde Densa Prana, langsung melakukan olah TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan dengan melakukan penyelidikan di seputaran Sukawati, Denpasar Timur, Denpasar Utara, Denpasar Selatan dan Badung.
"Dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku yang berasal dari Sumba, jam-jam pelaku beraksi, dan modus pelaku dalam melakukan pencurian," katanya, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya, tim Opsnal yang tengah melaksanakan patroli pada Kamis (12/1/2023) sekitar jam 02.30 Wita menerima informasi dari masyarakat, bahwa mereka melihat ada orang yang sedang mendorong sepeda motor.
"Selanjutnya tik opsnal bersama-sama warga mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Sukawati," lanjut Decky.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yules yang bekerja sebagai tukang kebun di sebuah villa di Ubud mengakui perbuatannya. Dia melakukan aksinya bersama temannya, Petrus yang saat ini masih buron.
Setelah diinterogasi, Yules telah melakukan pencurian motor di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Sukawati, Ubud, dan Blahbatuh.
Kepolisian mengamankan tiga barang bukti, yaitu Honda Beat bernomor polisi SK 6742 EIB (nomor plat palsu), sebuah motor Yamaha NMAX (DK 4820 FAQ), sebuah motor Honda Beat tanpa plat nomor, satu buah parang dan sebuah handphone.
"Barang bukti berupa sepeda motor yang didapat oleh pelaku sebelum dijual, terlebih dahulu diganti plat nomor kendaraannya. Dan juga mengganti warna kendaraan dengan menempelnya menggunakan stiker," jelas Decky.
Dari hasil kejahatan Yules, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11 juta. Yules dikenakan pasal 363 Ayat (1) keempat tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun.
(nor/hsa)