Komang Eka Karmila (26) dan Aditya Rahman (24) kini meringkuk di sel Polsek Kubutambahan. Mereka terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas milik bidan desa di Puskesmas Pembantu (Pustu) di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Keduanya memiliki peran berbeda.
"Peran mereka berbeda, tersangka utama yang mencuri ialah Eka, sementara AR ini penadah atau pembeli barang curian," kata Kapolsek Kubutambahan, AKP I Ketut Suparta, Senin (30/1/2023).
Pencurian emas itu terjadi pada Selasa (24/1/2023). Kasus ini terungkap dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33). Polisi menemukan petunjuk ada transaksi emas di Desa Bontihing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun akhirnya bertemu dengan salah satu tersangka yakni Aditya yang terlihat mencurigakan. Dia saat itu sedang berkeliling di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan kemudian dicegat. Aidtya pun diinterogasi terkait keperluannya datang ke sana. Ia pun mengaku kepada polisi baru saja membeli emas dari tersangka Eka, warga dari Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.
"Dari pengakuan AR, Sabtu kami temukan tersangka di rumahnya. Kami tanya? Benar dia mengakui perbuatannya telah mengambil emas di Puskesmas Pembantu di Pakisan," jelasnya.
Adapun barang bukti berupa emas, dompet dan uang hasil penjualan giwang, sebesar Rp 800 ribu dikubur di dalam dapur rumah Eka.
Dia mengaku masuk ke dalam Puskesmas dengan cara menjebol pintu belakang. Lantas mencongkel laci tempat penyimpanan perhiasan emas.
AKP Suparta menyebut korban Anggi bersama keluarganya memang sehari-hari tinggal di Puskesmas. Namun pada saat kejadian korban sedang tidak berada di sana.
Atas perbuatannya, Komang Eka Karmila dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Aditya Rahman dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara karena telah bersekongkol melakukan tindak kejahatan.
"Keduanya merupakan residivis, Eka pernah ditahan di Polsek Kubutambahan dalam kasus pencurian kamera, baru keluar 3 bulan yang lalu, kemudian inisial AR pernah juga ditahan karena kasus narkoba," pungkasnya.
(hsa/iws)