Seorang pria bernama Didik Supriyanto (32) asal Denpasar diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati setelah melakukan pencurian granit proyek ruko. Didik nekat melakukan aksinya tersebut karena butuh biaya menikah dan membangun rumah.
"Salah satunya untuk biaya nikah dan membangun rumah," ungkap Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/12/2022) di sebuah proyek rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Raya Celuk, Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar. Kepolisian menerima laporan dari korban I Wayan Budiarto yang mengaku kehilangan 37 dus granit di proyek ruko tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima laporan tersebut, Decky langsung menugaskan anggotanya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma didampingi oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati Ipda Gde Densa Prana.
Tim langsung melakukan investigasi dengan meminta keterangan saksi-saksi, dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku sudah terdeteksi di wilayah Jember, Jawa Timur," katanya lagi.
Selanjutnya, tim langsung bertindak dengan melakukan pengejaran terhadap Didik pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Didik kebetulan berada di rumah calon istrinya yang berada di Jalan Mumbul Sari, Mayang, Jember.
Setelah dilakukan interograsi, Didik mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 37 dus granit.
"Tersangka sempat survei, dilihatlah di proyek tersebut ada kelengahan dari pemilik. Kemudian tersangka menyewa truk mendatangi proyek tersebut dan mengambil (granit) seolah-olah menjadi pemilik," tambah Decky.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Sementara, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 37 dua granit, satu unit truk bernomor polisi H 1358 B, sebuah unit sepeda motor Mio, dan satu unit handphone merek Realme.
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.
(nor/hsa)