Uang Setengah Triliun Princess Lolwah Balik Jika Ibu-Anak Penipu Tak Banding

Round Up

Uang Setengah Triliun Princess Lolwah Balik Jika Ibu-Anak Penipu Tak Banding

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 25 Jan 2023 06:57 WIB
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.
Kejari Gianyar akan mengembalikan uang Rp512 miliar milik Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, jika terdakwa ibu dan anak tidak mengajukan banding. (Indrajaya Nuranda/detikBali).
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar siap mengembalikan uang Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, sebesar Rp 512 miliar yang disetorkan kepada terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang. Asalkan, putusan hukum sudah mengikat.

Dua terdakwa, yaitu Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar Gde Ancana menuturkan Lolwah menerima semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. "Jadi, apapun bunyi keputusan hakim itulah yang akan kami laksanakan. (Jika) bisa dikembalikan, secara prinsip kami kembalikan," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kejari Gianyar masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Lolwah soal banding atas putusan itu. Ancana menyebut jaksa masih menunggu sampai besok, Kamis (26/1/2023).

"Kalau tiba-tiba dari penasihat hukum melakukan banding, otomatis jaksa akan ikut banding. Jika salah satu pihak menyatakan banding, artinya belum ada putusan mengikat, termasuk pelaksanaan pengembalian uangnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Pertimbangan Kejari Gianyar menunggu putusan banding, lanjut Anjana, karena hingga kini masih mempelajari permasalahan dengan jumlah barang bukti.

"Dari pihak pengacara juga pikir-pikir sesuai aturan, kami juga pikir-pikir. Kan Kamis ini, kalau Kamis ini tidak ada upaya hukum, berarti dinyatakan inkracht. Tinggal lakukan eksekusi (barang dan pidana) saja sih sebenarnya." terang Anjana.

Sebelumnya, I Wayan Mudita, Pengacara Princess Lolwah, mengaku kliennya menerima putusan PN Gianyar. Lolwah tidak punya banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus yang dilaporkannya terhadap Eka dan Evie.

"Karena Lolwah tidak punya pilihan. Dia sebagai korban telah melaporkan itu, kemudian proses hukum berjalan. Diwakili penyidik, kemudian di pengadilan oleh jaksa. Karena bersifat pidana, tidak bisa mengambil langkah apa-apa," imbuhnya.

Princess Lolwah belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang sempatdikirimkan kepada dua terdakwa."Seluruh isi putusan pasti akan diikuti oleh Princess Lolwah. Lalu, diambil kewenangannya oleh jaksa. Jadi, seluruhnya di tangan jaksa," jelas Mudita.

Terdakwa Eka dan Evie divonis bersalah atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum itu, ibu dan anak tersebut juga sudah lebih dulu divonis bersalah atas pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP. Keduanya dihukum pidana penjara selama empat tahun.

Princess Lolwah sempat mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp 37,61.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads