Kasus Ibu-Anak Lawan Putri Raja Arab Saudi, dari Penipuan hingga Pencucian Uang

Round Up

Kasus Ibu-Anak Lawan Putri Raja Arab Saudi, dari Penipuan hingga Pencucian Uang

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 07:34 WIB
Polisi: Tersangka Penipu Putri Lolowah Ibu dan Anak
PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah. (Ahmad Bil Wahid/detikcom).
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Ibu dan anak itu terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi.

Sebelum dijerat kasus pencucian uang, Eka dan Evie lebih dahulu terjerat kasus penipuan. Bagaimana mulanya?

Princess Lolwah mengenal Eka pada 2008 silam. Saat itu, Eka masih bekerja di perusahaan Malaysia, yang pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah. Di sana, Princess Lolwah menawarkan kerja sama melakukan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim bisa membantu perizinan di Indonesia. Princess Lolwah terbujuk. Ia tertarik berinvestasi di Bali dan meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Ibu dan anak itu kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Princess Lolwah sempat mengecek ke lokasi dan menyetujui.

Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp 37,61.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Atas kasus tersebut, Eka dan Evie divonis bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan PN Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Eka dan Evie divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).



Simak Video "Mengintip Megaproyek The Mukaab, Gedung Raksasa Buatan Arab Saudi "
[Gambas:Video 20detik]
(BIR/gsp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT