
Kriminal Sepekan: Video Mesum Remaja-Penipu Putri Raja Arab Ajukan Banding
Terdapat dua berita kriminal di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini. Apa saja? Cek rangkumannya berikut ini.
Terdapat dua berita kriminal di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini. Apa saja? Cek rangkumannya berikut ini.
Dua terdakwa kasus pencucian uang milik Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, mengajukan banding.
Kejari Gianyar akan mengembalikan uang Rp512 miliar milik Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, jika terdakwa ibu dan anak tidak mengajukan banding.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar siap melakukan eksekusi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah.
Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka dan Evie, ibu-anak kasus pencucian uang, dengan pidana penjara 19 tahun.
PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah.
Kronologi penipuan yang dialami putri Kerajaan Arab Saudi,
Ibu-anak terdakwa kasus pencucian uang Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolowah, mempertimbangkan upaya hukum banding terhadap vonis 19 tahun penjara PN Gianyar.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.