Putri Arab Saudi Respons Vonis Ibu-Anak Kasus Pencucian Uang: Tidak Ada Pilihan

Putri Arab Saudi Respons Vonis Ibu-Anak Kasus Pencucian Uang: Tidak Ada Pilihan

Indrajaya Nuranda - detikBali
Selasa, 24 Jan 2023 11:54 WIB
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.
Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, mengaku menerima putusan PN Gianyar yang memvonis Eka dan Evie, ibu dan anak kasus pencucian uang, dengan pidana penjara 19 tahun. (Indrajaya Nuranda/detikBali).
Gianyar -

I Wayan Mudita, Pengacara Princess Lolwah, putri Raja Arab Saudi, menyebutkan kliennya menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang memvonis Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dengan hukuman pidana penjara 19 tahun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mudita mengungkapkan Princess Lolwah tidak memiliki banyak pilihan selain menerima putusan atas kasus yang dilaporkannya.

"Karena Lolwah tidak punya pilihan. Dia sebagai korban telah melaporkan itu, kemudian proses hukum berjalan," imbuhnya kepada detikBali, Selasa (24/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diwakili oleh penyidik ketika tingkat penyidikan, kemudian di pengadilan diwakili oleh pihak jaksa. Karena bersifat pidana, tidak bisa mengambil langkah apa-apa. Pasti jaksa yang mengambil langkah itu," terang dia melanjutkan.

Lebih lanjut ia menuturkan Princess Lolwah mengikuti hasil putusan PN Gianyar. Princess Lolwah juga belum memikirkan untuk mengambil kembali uang yang telah dikirimkan kepada dua terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Kalau kami seluruh isi putusan pasti akan diikuti oleh Princess Lolwah karena sudah diserahkan seluruh hukumnya. Lalu, diambil kewenangannya oleh jaksa. Jadi, seluruhnya ada di tangan jaksa," jelas Mudita.

Sebelumnya, Eka dan Evie terlibat kasus penipuan dengan korban Princess Lolwah. Jumlah kerugian yang diderita mencapai Rp 512 miliar.

Terdakwa ibu dan anak itu divonis bersalah atas pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP. Keduanya mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Belakangan, keduanya kembali dituntut dengan kasus TPPU dan divonis bersalah melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya divonis hukuman penjara selama 19 tahun.

Eka mengenal Princess Lolwah pada 2008 silam. Saat itu, Eka masih bekerja di perusahaan Malaysia, yang pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah. Di sana, Princess Lolwah menawarkan kerja sama melakukan proyek real estate di Arab Saudi.

Pada 2009, Princess Lolwah datang ke Bali dan dikenalkan ke Evie, yang diklaim bisa membantu perizinan di Indonesia. Princess Lolwah terbujuk. Ia tertarik berinvestasi di Bali dan meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Ibu dan anak itu kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian mengusulkan lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Gianyar. Princess Lolwah sempat mengecek ke lokasi dan menyetujui.

Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505,49 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38,44 miliar dan pembangunan vila sebesar Rp 37,61 miliar.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp 429,43 miliar.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah karena ingin berinvestasi di tempat lain. Dia meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap bahwa tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.




(BIR/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads