Polda Bali menahan dosen asal NTT berinisial FBS atas kasus pelecehan seksual di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. FBS diduga melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur berusia 13 tahun berinisial SK.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Bayu Satake menuturkan FBS ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali. Dia ditahan pada hari yang sama setelah pelecehan terjadi Rabu 4 Januari 2023 pukul 18.00 Wita.
Penahanan FBS berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023. Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti pertama dari pelapor berupa sebuah celana dalam warna biru gelap bermotif kotak-kotak merah merek Marks and Spencer, sebuah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru merek Marks and Spencer dan sebuah celana panjang jeans warna biru merek Marks and Spencer.
Kemudian dari tangan FBS, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kemeja lengan pendek warna hijau, sebuah celana jeans warna biru, sebuah kaos dalam warna putih dan sebuah celana dalam warna hitam.
FBS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Satake Bayu dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur diduga mengalami pelecehan seksual di toilet Terminal Keberangkatan Domestik pada 4 Januari 2023. Korbannya berinisial SK (13) asal Tangerang. SK diduga mengalami pelecehan oleh seorang dosen aktif berinisial FBS asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
General Manager (GM) PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polda Bali.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Bandara dan Kepolisian Daerah Bali," ungkapnya dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
(nor/gsp)