Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan tersangka dari adanya fakta dan bukti yang dikumpulkan. Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2021.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan Kepala LPD Desa Adat Ambengan atas nama Ida Ayu Nyoman Kartini sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan nomor S.TAP/75/X/RES.3.4./2021/SATRESKRIM tanggal 25 Oktober 2021," kata Ika Prabawa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Ika Prabawa mengakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain. Pelunasan utang itu dilakukan dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.
Selain itu, tersangka juga menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan, menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan dan uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan. Tersangka juga membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu atau seolah-olah sehat dari 2011 hingga 2016.
"Motif (tersangka melakukan perbuatan itu untuk) mendapat keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Ika Prabawa.
Tersangka tidak sendirian melakukan tindakan tersebut. Ia melakukannya bersama dengan Kasir/Bendahara LPD Desa Adat Ambengan bernama Ni Wayan Rastiti yang sudah almarhum. Total penyalahgunaan dana LPD akibat perbuatan mereka mencapai Rp 1.954.769.383,20.
(nor/nor)