
Diduga Keroyok Warga, Kelian Desa Ambengan-Anaknya Ditetapkan Tersangka!
Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger bersama anak dan keponakannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga.
Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger bersama anak dan keponakannya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Ia disebut merugikan LPD Ambengan mencapai Rp 1,9 miliar.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi mencapai Rp 1,9 miliar.