Perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/9/2022). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana (62) dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala LPD Ungasan itu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Konny Hartanto, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mendakwa Ngurah Sumaryana secara subsideritas dengan dakwaan primer melakukan upaya memperkaya diri sendiri.
"Secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Ungasan," sebut JPU Dewa Arya Lanang Raharja dalam surat dakwaannya.
Penuntut umum membeberkan beberapa penyimpangan lainnya saat terdakwa mengelola LPD Ungasan. Di antaranya, melakukan penyimpangan pengelolaan LPD lainnya seperti mengajukan pinjaman atas nama sendiri, kemudian menarik jaminan atau agunan sebelum perjanjian kredit selesai.
Terdakwa juga disebutkan memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan tanpa disertai jaminan atau agunan. Selanjutnya, memberikan kredit kepada nasabah dengan cara memecah nilai kredit untuk menghindari batas maksimal pemberian kredit.
Kemudian menyampaikan laporan pengeluaran LPD yang tidak sesuai fisik dan harga perolehan atas investasi atau pembelian aset, melaporkan pengeluaran lebih kecil dibandingkan jumlah yang pengeluaran sebetulnya.
Serta melakukan pengeluaran keuangan dari LPD Ungasan untuk pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan, memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 6,2 miliar lebih dan sejumlah debitur lainnya.
Penuntut umum menyebutkan, perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan keuangan negara atau daerah, dalam hal ini LPD Ungasan yang dikelola terdakwa sebelumnya, sebesar Rp 26,8 miliar lebih.
"Perbuatan terdakwa Ngurah Sumaryana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar penuntut umum saat menyampaikan dakwaan primer.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama beserta undang-undang yang mengatur penambahan dan perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidernya, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 9 juncto pada undang-undang yang sama berikut penambahan dan perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menyikapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gde Manik Yogiartha, akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya.
"Kami dari penasihat hukum akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Agenda pembacaan eksepsinya pada sidang berikutnya, Senin (26/9/2022)," ujar Yogiartha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nor/hsa)