
Ketua LPD Ambengan Badung Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,9 Miliar
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi mencapai Rp 1,9 miliar.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi mencapai Rp 1,9 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan kepada mantan Ketua LPD Belumbang, Tabanan.