
Korupsi Rp 30,9 Miliar, Eks Ketua LPD Gulingan Segera Disidang
Kasus korupsi senilai Rp 30,9 miliar yang menyeret mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan I Ketut Rai Darta segera disidang.
Kasus korupsi senilai Rp 30,9 miliar yang menyeret mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan I Ketut Rai Darta segera disidang.
Kejari Klungkung menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar di kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Ped, Nusa Penida.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial INP ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana LPD Rp 2 miliar.
LPD Umacetra, Karangasem, Bali.sedang berusaha mengembalikan uang nasabah yang dikorupsi oleh ketiga pegawai LPD Umacetra dengan cara mencicil.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Ia disebut merugikan LPD Ambengan mencapai Rp 1,9 miliar.
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Ida Ayu Nyoman Kartini (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi mencapai Rp 1,9 miliar.
Wakil Ketua DPC Peradi SAI Denpasar Giovanni Melianus Cla mengungkapkan LPD se-Bali merasa dikriminalisasikan atas kasus dugaan korupsi di beberapa lembaganya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan kepada mantan Ketua LPD Belumbang, Tabanan.
Penyidik Kejari Tabanan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding untuk perkara korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan.