
Eks Pejabat Kemenkeu Sebut Wiratmaja Serahkan Uang Adat Istiadat 3 Tahap
Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang adat istiadat dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 300 juta, tahap dua Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga USD 55.300.
Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang adat istiadat dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp 300 juta, tahap dua Rp Rp 300 juta, dan tahap tiga USD 55.300.
Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman percakapan Terdakwa Wiratmaja dengan Saksi Puniarta, dan kembali muncul istilah peluru
Sepak terjang Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya di Kabupaten Tabanan. Terdakwa kasus korupsi DID Tabanan itu ternyata juga punya jejak di Kabupaten Karangasem.