Saksi Ungkap Ada Pengarahan Penggarap 2 Proyek DID Tabanan

Korupsi DID Tabanan

Saksi Ungkap Ada Pengarahan Penggarap 2 Proyek DID Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 19 Jul 2022 18:54 WIB
Suasana sidang korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi gabungan untuk Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (19/7/2022).
Foto:Suasana sidang korupsi DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi gabungan untuk Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (19/7/2022). (Chairul Amri Simabur/detikBali)
Denpasar -

Sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 yang berlanjut pada Selasa (19/7/2022) mengungkap adanya ploting atau pengarahan rekanan yang menggarap sejumlah proyek penunjukan langsung (PL).

Keterangan ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Yudiana, sebagai saksi.

Yudiana yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan itu hadir sebagai saksi gabungan untuk persidangan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (mantan Bupati Tabanan) dan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (mantan staf khusus Eka Wiryastuti).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta persidangan ini muncul saat JPU mengkonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP atau berita acara pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat menjawab pertanyaan JPU soal penentuan nama kontraktor itu, Yudiana menyebutkan ada dua paket proyek PL yang diarahkan agar bisa dikerjakan oleh perusahaan milik ipar Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja dan paman Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Ada yang iparnya mau datang (bertemu), kami tunggu-tunggu tapi tidak datang," kata Yudiana.

Ia menyebutkan, sesuai informasi yang disampaikan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, kedua calon penggarap proyek PL itu sudah mendapatkan restu dari Terdakwa Eka Wiryastuti saat masih menjadi bupati.

Ia menambahkan, ada juga proyek PL terkait penanganan bencana alam. Namun proses selanjutnya, ia tidak mengikutinya karena semua proses dan kewenangan penentuan rekanan penggarap proyek PL ada pada pejabat pengadaan di masing-masing bidang pada Dinas PUPRPKP Tabanan.

Untuk mempertegas keterangan itu, JPU sempat mengonfirmasi ulang keterangan saksi Yudiana saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dituangkan ke dalam BAP.

BAP itu memuat rekaman percakapan Saksi Yudiana dengan Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja pada 14 Juli 2017. Dalam percakapan itu, Terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Saksi Yudiana dan menanyakan apakah proyek PL di Batukaru sudah diplot.

"Saya jawab belum karena memang tidak ada memplot. Dalam pemahaman saya, Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja) yang memploting. Karena dia mengatakan diperintahkan Ibu (Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti)," jawabnya.

Yudiana juga mengaku tidak pernah mengarahkan pejabat pengadaan di Dinas PUPRPKP, tempatnya menjabat dulu, untuk memenuhi arahan terdakwa Dewa Wiratmaja.

"Saya tidak menyampaikan ke pejabat pengadaan. Karena saya tidak mau intervensi pejabat pengadaan," tegasnya.

Demikian juga saat JPU menanyakan adanya arahan yang berkaitan dengan proyek yang mesti dilelang, Yudiana mengaku sempat dihubungi Terdakwa Dewa Wiratmaja.

Dalam komunikasi itu, Yudiana mengaku Terdakwa Dewa Wiratmaja sebatas menanyakan proses kesiapan dokumen-dokumen lelang.

Terkait hal ini, JPU juga mengonfirmasi keterangan Yudiana dalam BAP bahwa Terdakwa Dewa Wiratmaja pernah memintanya untuk menyampaikan kepada Saksi Dewa Ayu Sri Budiarti (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Kabag PBJ) agar terus berkoordinasi.

"Tolong sampaikan ke Bu Dewa (mantan Kabag PBJ) agar terus koordinasi dengan Pak Dewa (Terdakwa Dewa Wiratmaja). Tapi saya tidak sampaikan ke Bu Dewa Ayu," aku Yudiana.

JPU sempat mempertegas arahan Terdakwa Dewa Wiratmaja itu kepada Saksi Yudiana apakah diteruskan atau tidak.

"Saya tidak mau dibilang mengintervensi orang-orang di PBJ," tegasnya.




(kws/kws)

Hide Ads