Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menempuh upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam perkara korupsi LPD Sunantaya.
Sesuai putusan, dua terdakwa yang terdiri dari mantan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja, dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Suandewi, divonis bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Vonis tersebut sesuai dakwaan subsider dari JPU. Dalam dakwaan ini JPU menerapkan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU mengajukan banding. Karena putusannya Pasal 3. Sementara dalam tuntutannya Pasal 2 (memperkaya diri sendiri)," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (13/7/2022).
Ia menambahkan, sikap JPU yang menempuh upaya banding dalam perkara ini berlaku untuk putusan pada kedua terdakwa. "Banding untuk (putusan) kedua (terdakwa). Selain itu vonisnya (hukuman) juga di bawah tuntutan," pungkasnya.
Dalam amar putusan yang disampaikan pada persidangan Jumat (8/7/2022), majelis hakim memvonis Terdakwa I Gede Wayan Sutarja dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta subsider enam bulan.
Sementara dalam tuntutan, JPU meminta terdakwa divonis bersalah sesuai dakwaan primer dan dihukum empat tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,16 miliar lebih subsider dua tahun.
Selain itu, JPU menuntut agar aset berupa dua sertifikat tanah beserta bangunan di Perumahan Griya Multi Jadi Blok C, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, agar dikembalikan ke LPD Desa Adat Sunantaya untuk dilelang sesuai prosedur.
Sedangkan dalam putusan Terdakwa Ni Putu Eka Suandewi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 86,3 juta subsider dua bulan.
Sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Eka Suandewi selama lima tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 226,2 juta lebih, subsider dua tahun enam bulan.
(irb/irb)