
Satu Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Serahkan Uang Pengganti Rp 435 Juta
Salah satu terpidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya I Gede Wayan Sutarja menyerahkan uang pengganti kerugian negara.
Salah satu terpidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya I Gede Wayan Sutarja menyerahkan uang pengganti kerugian negara.
Penyidik Kejari Tabanan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding untuk perkara korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Jaksa Kejari Tabanan ajukan banding terhadap vonis 2 tahun terdakwa Korupsi LPD Sunantaya
I Gede Wayan Sutarja, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Tabanan dua periode dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi dana LPD Sunantaya.