Harta Kekayaan Eks Bupati Tabanan yang Didakwa Korupsi Versi LHKPN

Harta Kekayaan Eks Bupati Tabanan yang Didakwa Korupsi Versi LHKPN

tim detikOto - detikBali
Sabtu, 18 Jun 2022 09:28 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bali -

Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, didakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Cek harta kekayaannya yang mencapai belasan miliar rupiah, dari mobil hingga aset dan tanah.

Harta kekayaan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2021, mencapai Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliaran). Dilansir dari detikOto, kekayaannya meliputi mobil mewah, kas, hingga aset dan tanah.

Harta terbanyak yang dimiliki Eka Wiryastuti adalah aset dan tanah yang nilainya mencapai Rp12 miliar lebih. Kemudian, disusul kas senilai Rp1,5 miliar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Bupati Tabanan ini, tercatat hanya memiliki satu kendaraan mewah, yaitu Alphard generasi ketiga tahun 2015. Alphard generasi AH30 ini memiliki tampilan dengan ciri khas grille yang lebih besar.

Berikut ini daftar harta kekayaan eks Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti menurut LHKPN.

ADVERTISEMENT
  1. Aset dan tanah yang nilainya mencapai Rp12.723.936.280
  2. Kas setara Rp1.506.096.292
  3. Harta lainnya Rp400.163.531
  4. Harta bergerak lainnya Rp575.000.000
  5. Toyota Alphard tahun 2015, MPV premium ditaksir harganya Rp600.000.000

Berdasarkan berkas dakwaan yang diterima detikcom, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa kasus suap DID Tabanan. Mereka terbukti memberikan sejumlah uang kepada eks pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Bahwa Terdakwa Ni Putu eka Wiryaastuti Bupati bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600.000.000 dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa.




(irb/irb)

Hide Ads