Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Ditahan Polresta Denpasar Jelang Sidang

Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Ditahan Polresta Denpasar Jelang Sidang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 25 Mei 2022 03:27 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). KPK menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yakni mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Korupsi DID Tabanan yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Denpasar -

Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (FEB Unud) nonaktif I Dewa Nyoman Wiratmaja segera disidang. Ia bakal disidang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, I Dewa Nyoman Wiratmaja dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Ia ditahan di sana dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu (I Dewa Nyoman Wiratmaja) tahanan titipan KPK," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukadi, I Dewa Nyoman Wiratmaja dititipkan oleh KPK di Rutan Polresta Denpasar sejak Jumat (20/5/2022). Ia berencana dititipkan di sana hingga Rabu (8/6/2022).

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 20 Mei sampai dengan 8 juni 2022," ungkap Sukadi.

ADVERTISEMENT

Sukadi menegaskan, bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara tahanan milik Polresta Denpasar dengan tahanan titipan lembaga lain. Namun ia enggan menjawab soal alasan penitipan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Polresta Denpasar.

"Perlakuan sama. Soal alasannya (dititipkan di Polresta Denpasar) sebaiknya ditanyakan jaksa KPK yang menangani," pinta Sukadi.

Sementara itu, mantan Bupati Tabanan dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti juga segera akan dilimpahkan ke persidangan oleh KPK. Bedanya, Eka Wiryastuti kini ditahan di Rutan Polda Bali.

"Yang bersangkutan merupakan tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Minggu (22/5/2022) malam.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads