Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tabanan dua periode, NPEW alias Ni Putu Eka Wiryastuti sampai Kamis, (2/6/2022) masih dalam posisi menunggu pelimpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hari ini disebutkan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan akan segera digelar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengagendakan sidang pertama kasus suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 digelar pada 14 Juni 2022.
"Kami sudah terima pelimpahannya. Sidang pertama tanggal 14 Juni mendatang," tegas Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali di Denpasar, Jumat, (3/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan, dalam sidang pertama kasus suap DID Tabanan tahun anggaran 2018 yang digelar pada 14 Juni 2022 ditunjuk tiga majelis hakim. Yakni I Nyoman Wiguna, Gede Putra Astawa, dan Nelson.
"Sidang pertama nanti berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Renon, Denpasar," tutup Gede.
Tersangka dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 yakni Ni Putu Eka Wiryastuti masih menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali hingga 8 Juni 2020 mendatang.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
(nor/nor)