32 Napi Lapas Tabanan Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Abrur - detikBali
Selasa, 03 Mei 2022 10:07 WIB
Pembacaan besaran remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 32 napi di Lapas Kelas II B, Tabanan, Senin (2/5/2022). (Foto: Lapas Kelas II B Tabanan)
Tabanan -

Sebanyak 32 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemotongan masa hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu diserahkan seusai pelaksanaan salat Idul Fitri di aula Chandra Prabhawa, Lapas Kelas II B Tabanan, Senin (2/5/2022).

Dari 32 orang napi, satu di antaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas. Jumlahnya satu orang napi.

"Pada tahun ini jumlah penerimanya berjumlah satu orang," jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, Budiman Kusumah.

Sisanya, 31 orang napi menerima RK I namun tetap masih harus menjalani sisa hukuman.

"RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana," ujarnya.

Dari 31 orang napi itu, sebanyak sepuluh orang napi mendapatkan remisi 15 hari, 19 orang napi mendapatkan remisi satu bulan, dan tiga orang napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

Budiman berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi agar napi atau warga binaan berlomba-lomba berkelakuan baik. "Serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Ikuti Rukyat Global, Sejumlah Warga di Solo Gelar Salat Id Hari Ini"

(kws/kws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork