Ribuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali diusulkan menerima remisi jelang Hari Raya Nyepi 1948 Saka dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Total lebih dari 2.600 warga binaan diusulkan mendapat pengurangan masa pidana pada dua momentum hari raya tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, mengatakan usulan remisi itu berasal dari seluruh lapas dan rutan di wilayah Bali.
Untuk momentum Hari Raya Nyepi 2026, pihaknya mengusulkan lebih dari seribu warga binaan sebagai penerima remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk remisi Nyepi tahun ini kami mengusulkan lebih dari seribu warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Bali," kata Decky, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, jumlah usulan remisi untuk perayaan Idul Fitri lebih besar. Sekitar 1.600 warga binaan di Bali diusulkan menerima pengurangan masa pidana pada momen hari raya umat Islam tersebut.
"Untuk remisi Idul Fitri, kami mengusulkan sekitar 1.600 warga binaan," tambahnya.
Meski demikian, Decky menegaskan jumlah tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi angka final. Penetapan penerima remisi masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
"Kami belum bisa menyampaikan angka pastinya karena masih menunggu SK yang akan diterbitkan. Setelah itu tentu akan kami informasikan," katanya.
Decky menjelaskan pemberian remisi hari raya merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas maupun rutan.
Dalam sejumlah kasus, remisi juga dapat langsung berujung pada pembebasan apabila sisa masa pidana warga binaan bertepatan dengan besaran pengurangan hukuman yang diberikan.
"Ketika perhitungan remisi itu pas dengan sisa masa pidananya, maka warga binaan yang bersangkutan bisa langsung bebas," jelas Decky.
Namun, ia mengingatkan remisi dapat dibatalkan apabila warga binaan melakukan pelanggaran menjelang hari pemberian remisi.
"Karena itu kami terus mengingatkan warga binaan agar tetap berkelakuan baik dan konsisten menjalani pembinaan sampai remisinya benar-benar diterbitkan," ujarnya.
Ia berharap momentum pemberian remisi pada hari raya keagamaan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.