Imanuel Nau (63), pria asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tega menganiaya dan membakar tubuh istrinya hingga tewas, ternyata sempat berpura pura kehilangan sang istri. Ia bahkan membuat laporan orang hilang ke kantor polisi bersama sang mertua dan ketua RT setempat.
Laporan polisi tersebut dibuat pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 16.40 WITA, berselang 11 hari setelah ia melakukan aksinya pada Minggu (17/4/2022). Imanuel Nau melapor ke Polsek Amanuban Selatan bersama Ketua RT 23 dan mertuanya Hendrik Selan.
Pelaporan polisi itu dilakukan setelah ia pura pura ikut kehilangan sang istri. Namun anggota piket Polsek Amanuban Selatan menyarankannya untuk mencari lagi di keluarga yang belum didatangi. Paska pelaporan itu, keluarga korban bersama pelaku yang berpura pura ikut, terus mencari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 30 April 2022, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan. Keluarga korban minta kepada pihak polsek untuk mengamankan pelaku sementara waktu. Hal itu karena kecurigaan mereka kepada pelaku.
Setelah melakukan interogasi, pada Minggu (1/5/2022), Imanuel akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, anggota Polsek Amanuban Selatan dipimpin Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, Kanit Intelkam Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Bripka Kela Nope langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengembangan hasil interogasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditemukan bukti-bukti.
Tim Identifikasi Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Wildan tiba di TKP dan melakukan olah TKP. Hasil olah TKP menunjukkan bahwa pada TKP awal di bawah pohon lontar terdapat tumpukan abu bekas pembakaran.
"Pada tempat tersebut ditemukan sisa-sisa pembakaran tulang manusia yang sudah hangus," ujar Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno saat dikonfirmasi Senin (2/5/2022).
Dari TKP pertama menuju ke TKP kedua sumur yang berjarak sekitar 100 meter. Diameter sumur 170 centimeter, dalam 280 centimeter.
"Di dalam sumur tersebut ditemukan sisa tulang pinggul dan paha," ujar Maks Tameno.
Barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres TTS. Pada pukul 22.30 WITA, pelaku dibawa oleh Satreskrim Polres TTS menuju ke Mako Polres TTS. Polisi langsung mengamankan pelaku di Mapolsek Amanuban Selatan serta mengamankan TKP dengan pemasangan police line dan mencari barang bukti di TKP.
"Sesuai hasil interogasi oleh Kapolsek Amanuban Selatan dan anggota piket terhadap pelaku selaku suami korban maka terungkap telah terjadi tindak pidana pembunuhan oleh pelaku/suami terhadap korban/istri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, tega menganiaya istrinya hanya gara-gara masalah ternak ayam. Tidak hanya menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku juga membakar tubuh korban dengan daun-daunan. Tindakan sadis ini dilakukan Imanuel Nau (63), warga Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS terhadap istrinya Yosina Selan (60). Aksi ini dilakukan pelaku pada Minggu (17/4/2022) di Kampung Toinunuh, RT 23/RW 09, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
(nke/nke)