Sebanyak 899 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka tersebar di semua lapas dan rutan di delapan kabupaten di Bali.
"Warga binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).
Jamaruli menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun rincian 899 narapidana yang mendapatkan remisi di Bali saat Hari Raya Idul Fitri yakni di Lapas Kelas II-A Kerobokan 253 orang, Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan 89 orang, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli 283 orang, Lapas Kelas II-B Karangasem 59 orang, Lapas Kelas II-B Tabanan 32 orang, Lapas Kelas II-B Singaraja 28 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 14 orang, Rutan Kelas II-B Klungkung 19 orang, Rutan Kelas II-B Bangli 58 orang, Rutan Kelas II-B Gianyar 31 orang dan Rutan Kelas II-B Negara 33 orang.
Dua orang narapidana yang langsung bebas yakni di Lapas Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli dan Lapas Kelas II-B Tabanan.
Menurut Jamaruli, remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.
"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik," harap Jamaruli.
(nke/nke)