detikBali

3.019 Penjahat di NTB Dapat Potongan Pidana Saat Idul Fitri, 12 Orang Bebas

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

3.019 Penjahat di NTB Dapat Potongan Pidana Saat Idul Fitri, 12 Orang Bebas


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Sejumlah narapidana di NTB sedang menengadahkan tangan. (Foto: Dok Kanwil Dirjenpas NTB)
Foto: Sejumlah narapidana di NTB sedang menengadahkan tangan. (Foto: Dok Kanwil Dirjenpas NTB)
Mataram -

Sebanyak 3.019 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus alias pemotongan hukuman edisi Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) NTB, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan warga binaan yang langsung menghirup udara bebas itu dari empat pemasyarakatan.

"Warga binaan yang langsung menghirup udara bebas berasal dari Lapas Lombok Barat enam orang, Lapas Dompu tiga orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah dua orang, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah satu orang," kata Agung Krisna, Jumat (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, narapidana lain mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, sebanyak 526 napi mendapat potongan 15 hari, 2.145 napi dipotong hukuman satu bulan, 274 napi dipotong hukuman satu bulan 15 hari, 84 napi dipotong hukuman dua bulan.

ADVERTISEMENT

"Secara komposisi, penerima remisi terdiri dari 1.378 orang pelaku pidana umum dan 1.641 orang pelaku pidana khusus, yang didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 1.562 orang," terang Agung Krisna.

Lapas Lombok Barat menjadi yang paling banyak menyumbang napi yang mendapatkan remisi, yakni 1.149 orang. Disusul Lapas Sumbawa Besar 563 napi, Lapas Dompu 370 napi, dan Lapas Selong 349 napi.

"Warga binaan dari Rutan Praya, Rutan Raba Bima, LPKA Lombok Tengah, Lapas Perempuan Mataram hingga Lapas Terbuka Lombok Tengah yang turut mendapatkan hak remisi," ucap Agung Krisna.

Agung Krisna berharap momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dapat menjadi titik balik bagi seluruh narapidana dan anak binaan untuk tetap disiplin mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mempererat ikatan kekeluargaan antara warga binaan dan keluarga, serta menjadi bekal moral untuk menjalani sisa masa pidana dengan penuh optimisme," ucap Agung Krisna.




(dpw/dpw)










Hide Ads