Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menyerahkan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Nyepi kepada warga binaan beragama Hindu. Sebanyak 84 narapidana (napi) memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan. Dari total 84 warga binaan itu, sebanyak 36 orang merupakan narapidana khusus kasus narkotika dan korupsi. Sementara sisanya merupakan warga binaan pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi yang diterima merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prawira Hadiwidjojo dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Prawira mengajak warga binaan untuk menjadikan momen Nyepi sebagai waktu untuk introspeksi diri. Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memperkuat komitmen para napi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pengurangan masa pidana ini hendaknya disyukuri dan dijadikan sebagai penyemangat untuk terus memperbaiki diri. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai langkah menuju perubahan yang lebih baik," tambah Prawira.
Diketahui, Lapas Kelas IIB Tabanan juga akan memberikan remisi khusus bagi warga binaan beragama Islam saat Hari Raya Idul Fitri. Hanya saja, jumlah napi yang mendapat remisi Idul Fitri masih menunggu surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
(iws/iws)










































