Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar HAM baru dapat diterapkan pada 2028. Pigai menyebut penerapan sanksi tidak bisa langsung dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM diterbitkan.
Pigai mengatakan Perpres tentang Bisnis dan HAM saat ini masih dalam proses dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Setelah aturan terbit, dia berujar, pemerintah akan memberikan masa persiapan kepada dunia usaha sebelum masuk tahap pemberian sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa langsung. Karena belum siap, harus sosialisasi dulu, harus ada voluntary dulu, baru nanti mandatory dan pemberian sanksi kepada bisnis yang melanggar HAM itu 2028," kata Pigai saat menghadiri Bali-Timor Leste Business Forum 2026 di KEK Kura Kura Bali, Denpasar, Jumat (2/10/2026).
Pigai mengatakan perusahaan tidak akan langsung dihukum sehari setelah Perpres diterbitkan. Menurutnya, dunia usaha perlu memahami terlebih dahulu kewajiban yang akan diberlakukan.
"Tidak bisa langsung begitu ada Peraturan Presiden langsung besoknya dihukum, enggak boleh. Orang enggak tahu," imbuhnya.
Dia lantas menyinggung penerapan aturan serupa di Eropa. Menurut Pigai, pemberian sanksi di negara-negara tersebut juga mengalami penundaan dengan alasan kesiapan dunia usaha.
"Eropa aja untuk pemberian sanksinya mereka tunda, harusnya 2025. Mereka tunda 2026, mungkin di negara-negara Eropa akan tunda lagi," kata Pigai.
"Kesiapan dunia usaha itu penting, sebelum ada penerapan sanksi kepada industri-industri atau perusahaan yang melanggar," sambungnya.
Bali-Timor Leste Business Forum 2026 digelar di Awan Auditorium 3, Tsinghua Southeast Asia Center, KEK Kura Kura Bali. Forum itu mempertemukan pemerintah, investor, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan dari kedua negara.
Sejumlah isu penting dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk terkait bisnis dan HAM. Forum ini ditargetkan dapat menghasilkan peluang bisnis dan investasi konkret melalui business matching, investment matching, penjajakan investasi, hingga kesepakatan kerja sama.
(iws/iws)