Sebanyak 666 narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI). 19 orang langsung bebas yang diantaranya dua orang perempuan.
"Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum untuk wilayah Gorontalo sebanyak 666 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/8/2026).
Dia mengatakan ada 19 orang yang menerima remisi umum II atau langsung bebas. Rinciannya, 9 orang dari Lapas Kelas IIA Gorontalo, 3 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 5 orang Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 2 orang di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 647 orang. Remisi Umum II sebanyak 19 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas," bebernya.
Bambang mengungkapkan jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 351 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato sebanyak 135 orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 111 orang. Kemudian Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 31 orang dan Lapas LPKA Kelas II Gorontalo sebanyak 19 orang.
"Warga binaan yang menerima remisi di antaranya (napi kasus) korupsi 29 orang, narkotika 112 orang, perlindungan anak 303 dan napi warga binaan perkara pidana umum 222 orang," rincinya.
Dia menambahkan para napi diusulkan mendapat pengurangan masa pidana usai dianggap berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, napi tersebut sudah menjalani masa pidana lebih dari satu bulan, dua bulan, dan lima bulan.
"Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," katanya.
