Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan (PN) Denpasar.
Ia kini divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," imbuh Luga.
Luga menjelaskan, persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka memasuki tahap pembacaan putusan leh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Denpasar.
Saat persidangan berlangsung, majelis hakim menyatakan Terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Apresiasi kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan jaksa penuntut umum sehingga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Dewa Ketut Puspaka," jelas Luga.
"Begitupun apresiasi terhadap jaksa penuntut umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan majelis hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tambah Luga.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada Dewa Ketut Puspaka.
"JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Jumat (8/4/2022).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada Dewa Ketut Puspaka. Nominal denda yang dituntut yakni Rp 1 miliar.
"(JPU meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair enam bulan kurungan," tukas Luga.
(dpra/dpra)