Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Artinya, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbebas dari denda akibat tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan pembebasan denda tunggakan PBB dimulai pada 1 Agustus hingga 31 September 2024.
"Masyarakat yang punya tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya bisa memanfaatkan momentum ini tanpa membayar denda, apalagi jangka waktunya dua bulan," kata Amrin kepada detikBali, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pembebasan denda tunggakan dimaksudkan untuk melunasi piutang PBB dari masyarakat. Pembebasan denda juga sebagai kado dari wali kota kepada masyarakat serangkaian HUT Mataram ke-31 pada Agustus ini.
"Sanksi-sanksi administrasi PBB pada tahun-tahun sebelumnya akan terhapus secara otomatis mulai 1 Agustus hingga 31 September 2024. Ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pada tanggal yang ditetapkan. Kalau lewat dari itu, sistem akan kembali memunculkan denda pajak," tutur Amrin.
Pantauan detikBali, masyarakat mulai berbondong-bondong memanfaatkan momentum penghapusan denda PBB di loket BKD Mataram. BKD Mataram menyiapkan berbagai alternatif guna memaksimalkan momentum tersebut.
BKD Mataram memaksimalkan kerja petugas dan jaringan-jaringan pada 325 lingkungan di Mataram. Badan yang mengurus duit Pemkot Mataram itu juga menggalakkan layanan jemput bola dari rumah ke rumah hingga membuka layanan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan.
"Kami juga menyiapkan aplikasi pembayaran nontunai berupa QRIS untuk memudahkan wajib pajak," jelas Amrin.
BKD Mataram mencatat realisasi PBB telah mencapai Rp 8,9 miliar dari target Rp 30 miliar. Amrin optimistis jika realisasi PBB akan mengalami peningkatan jelang jatuh tempo.
"Jika kami lihat dari tahun-tahun sebelumnya, realisasi PBB biasanya mulai meningkat jelang tanggal jatuh tempo 31 September 2024," terangnya.
Sementara Baiq Wahyuni, salah satu warga Mataram mengatakan momentum pembebasan denda PBB sangat membantu masyarakat. "Sangat membantu sekali buat masyarakat yang mungkin lupa membayar PBB di tahun-tahun sebelumnya, apalagi denda akan dihapus otomatis," katanya kepada detikBali.
(nor/nor)