
Alasan Pemkot Bandung Mau Hapus Tunggakan PBB
Pemkot Bandung berencana menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga, mengikuti imbauan Gubernur Jabar.
Pemkot Bandung berencana menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lembaga, mengikuti imbauan Gubernur Jabar.
Pemkot Mataram membebaskan denda tunggakan PBB. Artinya, warga Mataram, NTB, terbebas dari denda akibat tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Ada program bebas denda bagi warga Surabaya yang belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga 30 Juni 2022, ayo ndang bayar PBB Rek!
Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak (WP).