Impian memiliki lahan strategis di kawasan Jimbaran, Badung, justru berujung petaka. Seorang perempuan asal Jakarta Barat berinisial SN harus menelan kerugian hingga Rp 24,7 miliar setelah membeli tanah yang belakangan diketahui bermasalah dan bersengketa.
Peristiwa ini bermula ketika korban bersama rekan bisnisnya, Desak, mendapat tawaran pembelian tanah yang disebut "clear and clean". Tertarik dengan penawaran tersebut, SN kemudian melakukan serangkaian pembayaran, mulai dari Rp500 juta sebagai uang tanda jadi, dilanjutkan Rp 20 miliar, hingga tambahan Rp 4,27 miliar.
Total dana yang telah disetorkan mencapai Rp 24,7 miliar. Namun pada Oktober 2024, korban baru menyadari bahwa tanah tersebut tidak dapat ditransaksikan karena dalam kondisi sengketa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya korban untuk meminta pengembalian dana tidak membuahkan hasil. Padahal dalam Akta Perjanjian Jual Beli disebutkan bahwa apabila objek bermasalah, maka uang harus dikembalikan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada Maret 2025. Dalam laporannya, korban menduga adanya tindak pidana penipuan, penggelapan, serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum korban, I Made "Ariel" Suardana, menegaskan bahwa fakta kepemilikan yang tumpang tindih dan adanya riwayat sengketa menunjukkan indikasi kuat praktik mafia tanah.
"Objek tanah ini bukan hanya bermasalah, tapi juga diduga diperjualbelikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan penuh. Bahkan ada banyak klaim kepemilikan dalam satu objek yang sama. Ini yang harus dibongkar secara terang," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026)
Ia juga menyoroti adanya dugaan kelalaian hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam meloloskan transaksi tersebut.
"Kalau dari awal sudah diketahui ada sengketa dan bahkan riwayat perkara, seharusnya transaksi tidak boleh dilanjutkan. Ini patut diduga ada peran pihak-pihak yang justru memuluskan," tegasnya.
Objek Tanah Tumpang Tindih Kepemilikan
Objek tanah yang menjadi perkara merupakan lahan seluas 22.790 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17327 yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran. Dalam proses transaksi, tanah tersebut ditawarkan seolah-olah memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak bermasalah.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan dokumen awal, tanah tersebut diketahui atas nama beberapa pihak, yakni I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana. Penjualan dilakukan melalui pihak yang mengaku sebagai kuasa, Bun Djokosudarmo, berdasarkan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tertanggal 2 Juli 2024.
Dalam perkembangannya, korban menemukan bahwa objek tanah tersebut tidak tunggal kepemilikannya. Lahan yang sama diduga juga diklaim oleh pihak lain, di antaranya Komang Dewata, Wayan Wirasnada, serta entitas bernama Jimbaran Property (JP).
Tak hanya itu, tanah tersebut juga disebut telah menjadi objek sejumlah perkara hukum sebelumnya, bahkan terdapat putusan pengadilan yang tidak menguntungkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa tanah dalam status sengketa dan tidak layak untuk diperjualbelikan.
Ironisnya, dalam proses transaksi yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2024, korban mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait status sengketa tersebut. Padahal, transaksi difasilitasi oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang secara hukum memiliki kewajiban melakukan pengecekan administrasi dan status hukum objek.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan sebagai contoh dugaan praktik mafia tanah di Bali, dengan modus memanfaatkan celah administrasi dan ketidaktahuan pembeli terhadap status hukum lahan.