Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mendorong penambahan anggaran untuk penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bali, angka ODGJ per Juni 2026 mencapai 47 orang. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni 32 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Bali mengalokasikan dana untuk kebutuhan penanganan ODGJ sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD 2026.
"Nah kalau memang anggarannya kurang, ya sebentar lagi kan ada perubahan kan. Tentunya kita tidak boleh mengorbankan ya hak-hak warga kita yang mengalami gangguan mental untuk tidak ditangani," kata Suwirta di Kantor DPRD Bali, Selasa (9/8/2026).
Suwirta juga mengatakan persoalan ODGJ juga merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang sama dalam menganggarkan anggaran pemulihan ODGJ.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tanggung jawab ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi saja.
"Jangan sampai nanti tumpang tindih anggarannya. Di provinsi dianggarkan banyak, di kabupaten juga banyak kan gitu kan gitu," jelasnya.
(hsa/hsa)