detikBali

Kasus TPS3R Cemagi Buang Limbah ke SungaiI, Insinerator Belum Punya SOP

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus TPS3R Cemagi Buang Limbah ke SungaiI, Insinerator Belum Punya SOP


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Insinerator di TPS3R Desa Cemagi, Badung masih beroperasi normal meski sempat dikecam soal limbah cemari Sungai Tukad Penet, Selasa (8/9/2026).
Insinerator di TPS3R Desa Cemagi, Badung masih beroperasi normal meski sempat dikecam soal limbah cemari Sungai Tukad Penet, Selasa (8/9/2026). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan TPS3R Sarwa Metu Wangi, Desa Cemagi, Mengwi, belum memiliki prosedur standar operasi (SOP) baku untuk pengoperasian dan pemeliharaan mesin insinerator. Temuan itu didapati setelah tim gabungan turun ke lokasi menindaklanjuti aduan warga soal asap pekat dan dugaan pembuangan limbah ke sungai yang viral di media sosial.

Selain belum adanya SOP, petugas juga menemukan gangguan teknis pada komponen mesin serta saluran air dari bak kontrol yang mengalir langsung ke lingkungan sekitar.

"Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, diketahui terdapat beberapa hal yang perlu segera dilakukan perbaikan oleh pengelola TPS3R, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan operasional insinerator," kata Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DLHK Badung menyebut kepulan asap berlebih dari cerobong terjadi saat proses pemeliharaan. Kondisi itu dipicu adanya komponen insinerator yang mengalami gangguan fungsi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, genangan dan ceceran air di area operasional bersumber dari aktivitas pembersihan sampah anorganik, pemeliharaan mesin, serta kegiatan domestik pengelola.

"Terkait kondisi asap dari cerobong, pengelola menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan akibat adanya gangguan pada salah satu komponen peralatan insinerator," ujar Rai Warastuthi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLHK Badung menginstruksikan pengelola TPS3R segera menyusun dan menerapkan SOP operasional serta pemeliharaan insinerator secara ketat dan konsisten. Pengelola juga dilarang membuang air limbah secara langsung ke media lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang benar.

"Kami juga meminta pengelola segera menyediakan sarana pengolahan air limbah yang memadai, termasuk untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan insinerator," tutur Made Rai Warastuthi.

Untuk penanganan limbah cair, DLHK Badung mewajibkan pengurasan bak kontrol dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki perizinan resmi. Perbaikan komponen insinerator yang rusak dan penataan ulang seluruh saluran fasilitas juga harus segera diselesaikan agar aliran limbah tidak mencemari lahan warga.

"Perbaikan komponen insinerator yang mengalami gangguan juga harus segera dilakukan guna mencegah munculnya asap berlebih," tegasnya.

DLHK Badung mengapresiasi laporan masyarakat dan memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga seluruh rekomendasi perbaikan dijalankan. Pengelola TPS3R diharapkan segera membenahi sistem operasional agar penanganan sampah tetap berjalan tanpa merusak kualitas lingkungan.

"Kami akan mengawasi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan memastikan pengelola kegiatan memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads