detikBali

SIM Keliling 5 Maret 2026 Hadir Lagi di Badung, Tabanan, dan Buleleng

Terpopuler Koleksi Pilihan

SIM Keliling 5 Maret 2026 Hadir Lagi di Badung, Tabanan, dan Buleleng


Trimina Klara - detikBali

Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Ilustrasi SIM. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, Kamis, 5 Maret 2026.

  • SIM Keliling Badung, 5 Maret 2026
    Lokasi: Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung).
    Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Tabanan, 5 Maret 2026
    Lokasi: Kurnia Seafood Beraban.
    Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai.
  • SIM Keliling Buleleng, 5 Maret 2026
    Lokasi: Desa Kekeran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses. Berikut syaratnya.

ADVERTISEMENT
  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Namun, jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.




(hsa/hsa)










Hide Ads
LIVE