Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung, Tabanan, Buleleng, dan Jembrana hari ini Selasa, 3 Maret 2026.
SIM Keliling Badung 3 Maret 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - selesai
SIM Keliling Tabanan 3 Maret 2026
Lokasi: Astra Motor Grokgak
Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - selesai
SIM Keliling Buleleng 3 Maret 2026
Lokasi: Desa Patas, Gerokgak
SIM Keliling Jembrana 3 Maret 2026
Lokasi: Waterbee Gilimanuk
Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A dan C akan lebih baik diajukan 3-14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus Anda lengkapi:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
· SIM Asli
· Surat Keterangan Sehat Jasmani
· Surat Keterangan Psikologi
· Foto Diri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































