DPRD Janji Syarat Driver Ber-KTP Bali Masuk Perda ASK

DPRD Janji Syarat Driver Ber-KTP Bali Masuk Perda ASK

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 12 Mei 2025 11:08 WIB
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin (15/5/2025).
Foto: Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Bali, Senin (15/5/2025). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack pastikan aturan driver pariwisata harus ber-KTP Bali masuk Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus (ASK).

"Saya akan cantumkan enam poin itu, soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang, termasuk yang ber-KTP Bali kami cantumkan kami janji cantumkan," kata Dewa Jack saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).

Dia menyampaikan perda tersebut masih dalam kajian yang dilakukan oleh akademisi. DPRD masih menunggu selama dua pekan untuk menentukan siapa yang menjadi ketua pansusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juni tanggal 1 saya yakini semuanya akan mulai rapat-rapat dan termasuk menghadirkan driver yang memberikan enam poin yang memberikan tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

"Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional," ungkap politikus Gerindra itu, Rabu (19/3/2025).




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads