
DPRD Janji Syarat Driver Ber-KTP Bali Masuk Perda ASK
Ketua DPRD Bali Dewa Jack pastikan aturan driver pariwisata ber-KTP Bali akan dimasukkan dalam Perda Angkutan Sewa Khusus. Evaluasi oleh Kemendagri menyusul.
Ketua DPRD Bali Dewa Jack pastikan aturan driver pariwisata ber-KTP Bali akan dimasukkan dalam Perda Angkutan Sewa Khusus. Evaluasi oleh Kemendagri menyusul.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi syarat KTP Bali untuk sopir Angkutan Sewa Khusus. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan DPRD.
Komisi III DPRD Bali menegaskan KTP tidak akan jadi syarat untuk pengemudi Angkutan Sewa Khusus. Raperda akan terus dibahas.
DPRD Bali, dipimpin Dewa Jack, bahas rencana Perda angkutan sewa khusus (ASK) dengan Gubernur Wayan Koster. Perda ini akan mengatur operasional dan sanksi.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menanggapi tuntutan driver pariwisata, termasuk pembatasan kuota taksi online dan rencana pembuatan Perda ASK.
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, minta taksi daring patuhi regulasi untuk penataan transportasi. Evaluasi penting untuk keselamatan konsumen di Bali.
Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali, termasuk taksi online pelat non-DK, jadi sorotan. Sopir keluhkan konflik dan kebijakan pembatasan kendaraan luar Bali.
Organda Bali menyatakan kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) pelat non-DK didominasi perusahaan dari Jakarta.
Anggota DPR I Nyoman Parta dan Forum Driver Pariwisata Bali temui Pj Gubernur Mahendra, sampaikan enam tuntutan terkait taksi online dan penataan transportasi.
Dishub Bali menggelar pertemuan untuk menegakkan aturan kendaraan sewa berpelat luar Bali. Diharapkan kualitas transportasi dan ketertiban meningkat.