
Ranperda Angkutan Sewa Khusus Atur Pelat Kendaraan, KTP hingga Tarif
Sedang digodok Ranperda tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur tarif, pelat kendaraan, dan partisipasi masyarakat.
Sedang digodok Ranperda tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur tarif, pelat kendaraan, dan partisipasi masyarakat.
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak DPRD untuk segera menyelesaikan Perda ASK. Mereka menuntut kejelasan dan kepastian dari anggota dewan.
Ketua DPRD Bali Dewa Jack pastikan aturan driver pariwisata ber-KTP Bali akan dimasukkan dalam Perda Angkutan Sewa Khusus. Evaluasi oleh Kemendagri menyusul.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi syarat KTP Bali untuk sopir Angkutan Sewa Khusus. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah dan DPRD.
Komisi III DPRD Bali menegaskan KTP tidak akan jadi syarat untuk pengemudi Angkutan Sewa Khusus. Raperda akan terus dibahas.
DPRD Bali, dipimpin Dewa Jack, bahas rencana Perda angkutan sewa khusus (ASK) dengan Gubernur Wayan Koster. Perda ini akan mengatur operasional dan sanksi.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menanggapi tuntutan driver pariwisata, termasuk pembatasan kuota taksi online dan rencana pembuatan Perda ASK.
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, minta taksi daring patuhi regulasi untuk penataan transportasi. Evaluasi penting untuk keselamatan konsumen di Bali.
Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali, termasuk taksi online pelat non-DK, jadi sorotan. Sopir keluhkan konflik dan kebijakan pembatasan kendaraan luar Bali.
Organda Bali menyatakan kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) pelat non-DK didominasi perusahaan dari Jakarta.