Sinyal Tak Ada Syarat KTP Bali dalam Ranperda ASK

Round Up

Sinyal Tak Ada Syarat KTP Bali dalam Ranperda ASK

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 21 Mar 2025 10:04 WIB
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa di kantor DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Foto: Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa di kantor DPRD Bali, Rabu (19/3/2025). (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

DPRD Bali memberi sinyal syarat kartu tanda penduduk (KTP) Bali tak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tengah digodok. Sebelumnya, dalam dua kali aksi demonstrasi, ribuan driver pariwisata Bali menuntut adanya syarat KTP Bali untuk sopir-sopir ASK, termasuk sopir taksi online yang beroperasi di Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta enggan berkomentar lebih jauh perihal poin-poin dalam Ranperda ASK itu. Menurutnya, ranperda itu masih akan dibahas.

"Pemerintah dan legislatif berkolaborasi harus duduk bersama, tidak harus mengomentari urusan apapun itu sebelum kami menjadikan keputusan bersama," kata Giri Prasta di Denpasar, Kamis (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih Ada Rapat Teknis

Menurutnya, dalam proses pembentukan suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, Giri mempercayai pemerintah dan DPRD Bali pasti solid.

"Nanti akan dirapatkan teknis dulu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Penggunaan KTP Diatur Secara Nasional

Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

"Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional," ungkap politikus Gerindra itu, Rabu (19/3/2025).

Ranperda Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Meski demikian, Suyasa menegaskan, pembahasan raperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menargetkan ranperda ini rampung dalam tiga bulan ke depan.

"Yang jelas clue-nya seperti itu, untuk jelasnya nanti kita ikuti perda ini seperti apa," ujarnya.

Suyasa juga memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kebijakan mengenai kendaraan berpelat non-DK akan diterapkan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASK, tetapi juga untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Bali.

"Yang agak krusial kan KTP itu tadi kami sampaikan mengikuti aturan nasional," katanya.

Selain membahas raperda ASK, Komisi III DPRD Bali juga menggelar diskusi bersama Organda dan Dinas Perhubungan Bali mengenai tata kelola transportasi online di Bali. Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di lapangan.

"Termasuk ada usulan terkait kompetensi driver, jumlah kuota itu sudah dibahas sebagai masukan," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Tuntutan Driver Pariwisata

Para driver pariwisata Bali mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menagih janji Pemprov Bali untuk mengabulkan enam poin tuntutan dalam Aksi Damai Jilid II: Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja di gedung DPRD Bali, Denpasar Selasa (25/2/2025). Ribuan massa mendesak tuntutan mereka dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi jilid pertama lantaran para sopir itu tidak puas atas kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan para sopir pariwisata konvensional. Terutama mengenai pembatasan kuota taksi online di Bali. Mereka juga menuntut para driver online wajib ber-KTP Bali.

"Kami menagih janji. Beliau berjanji ketika Gubernur sudah dilantik (diberi jawaban). Tapi, sampai sekarang kami belum dapat jawaban tentang pansus (panitia khusus) apapun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas," ungkap Koordinator Aksi I Made Darmayasa di kantor DPRD Provinsi Bali.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads