Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta merespons terkait syarat menjadi sopir Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib ber-KTP Bali tidak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASK.
"Pemerintah dan legislatif berkolaborasi harus duduk bersama, tidak harus mengomentari urusan apapun itu sebelum kami menjadikan keputusan bersama," kata Giri Prasta di Denpasar, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, dalam proses pembentukan suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, Giri mempercayai pemerintah dan DPRD Bali pasti solid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dirapatkan teknis dulu," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ASK.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.
"Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional," ungkap politikus Gerindra itu, Rabu (19/3/2025).
Meski demikian, Suyasa menegaskan, pembahasan raperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menargetkan raperda ini rampung dalam tiga bulan ke depan.
"Yang jelas clue-nya seperti itu, untuk jelasnya nanti kita ikuti perda ini seperti apa," ujarnya.
Suyasa juga memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kebijakan mengenai kendaraan berpelat non-DK akan diterapkan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASK, tetapi juga untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Bali.
"Yang agak krusial kan KTP itu tadi kami sampaikan mengikuti aturan nasional," katanya.
(dpw/gsp)