Anggota Polisi Bunuh Diri-Kepala DPMPTSP Buleleng Tersangka Pemerasan

Bali Sepekan

Anggota Polisi Bunuh Diri-Kepala DPMPTSP Buleleng Tersangka Pemerasan

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 23 Mar 2025 16:18 WIB
Kepala DPMPTSP, Made Kuta, ditetapkan tersangka Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Kepala DPMPTSP, Made Kuta, ditetapkan tersangka Kejati Bali, Kamis (20/3/2025). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Peristiwa bunuh diri yang dilakukan salah seorang anggota Polda Bali menjadi berita paling populer di detikBali selama sepekan terakhir. Korban yang berinisial AES diduga nekat lompat dari atas Jembatan Tukad Bangkung, Badung. Jasadnya ditemukan di dasar jurang.

Kabar lain yang menarik perhatian adalah ditangkapnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan Kuta sebagai tersangka kasus pemerasan pembangunan rumah bersubsidi.

Selanjutnya, ada kabar dari DPRD Bali yang memberi sinyal syarat kartu tanda penduduk (KTP) Bali tak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang mencakup taksi online. Sebelumnya, kelompok driver pariwisata mendesak dibuat Perda untuk mewajibkan sopir ASK ber-KTP Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arus mudik yang mulai ramai juga menjadi salah satu kabar populer. Para pemudik mulai memadati Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Sabtu (22/3/2025). Mereka mudik lebih awal demi menghindari kemacetan.

Ada pula peristiwa memilukan yang terjadi di Jalan Raya Kuta, Badung. Seorang ibu yang menyetir mobil tewas setelah mobilnya tertimpa pohon tumbang saat angin kencang melanda. Tragisnya, di dalam mobil itu juga ada seorang anak kecil. Beruntung, anak tersebut masih bisa diselamatkan.

ADVERTISEMENT

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.


Anggota Polda Bali Bunuh Diri

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

AES, seorang anggota Propam Polda Bali nekat bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Petang, Badung, Minggu (16/3/2025), Dugaan motif AES bunuh diri terungkap dari surat wasiat yang dia tinggalkan. Melalui surat, anggota polisi berusia 42 tahun itu menuliskan pesan mendalam yang ditujukan kepada istri, anak, orang tua, dan saudaranya.

Surat wasiat dari AES ditemukan oleh petugas di dalam mobil milik AES yang terparkir di atas jembatan. Di dalam mobil juga ditemukan sejumlah kartu identitas. Diketahui, AES merupakan anggota Propam Polda Bali.

Dalam surat tersebut, AES meminta maaf atas tindakannya dan mengungkapkan rasa sayangnya terhadap sang istri, termasuk anak mereka. Korban juga meminta agar sang istri kuat akan kepergiannya dan menitipkan anak-anak mereka.

AES juga menulis permohonan maaf kepada kedua orang tua. Tidak itu saja, korban juga menitip pesan kepada sang adik untuk ikut menjaga keluarga, terutama anak-anaknya.

Polisi belum menyimpulkan dugaan penyebab korban nekat mengakhiri hidup. Petugas masih menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi, terutama pihak keluarga.

Suasana di Jembatan Tukad Bangkung setelah kejadian bunuh diri, Minggu (16/3/2025).Suasana di Jembatan Tukad Bangkung setelah kejadian bunuh diri, Minggu (16/3/2025). (Foto: Tangkapan layar Instagram)

"Hasil pemeriksaan dokter belum ada untuk mengetahui penyebab kematian (korban)," kata Kapolsek Petang AKP I Nyoman Arnaya, kepada detikBali via Whatsapp.

Tetapi ada dugaan korban sengaja mengakhiri hidup di jembatan Tukad Bangkung, karena tekanan hidup, baik masalah pribadi atau ekonomi.

Arnaya juga membenarkan sejumlah kartu identitas maupun surat wasiat yang diduga ditulis oleh korban ditemukan di dalam mobil. "Untuk sementara memang kami temukan surat-surat dan kartu anggota," jelas Arnaya.

Informasi yang didapat, polisi menemukan satu tas selempang dalam jok mobil yang dikendarai korban ke lokasi. Dalam tas itu ditemukan selembar surat wasiat. Polisi juga menemukan KTP korban, SIM, dua ponsel, KTA Polri, dan topi.

Kepala DPMPTSP Buleleng Tersangka Pemerasan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Pemerasan ini terkait dengan proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Tersangka IMK (I Made Kuta), berdasarkan bukti berupa keterangan saksi dan tersangka, disimpulkan telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).

Eka menjelaskan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pemerasan ini berlangsung selama lima tahun sejak 2019 dan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Dalam proses perizinan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah terdapat perbuatan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, sehingga menghambat program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tambahnya.

Saat ini, I Made Kuta telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kuta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan program rumah subsidi di Buleleng yang melibatkan perusahaan properti PT Pacung Permai Lestari. Namun, Kejati Bali belum memastikan keterkaitan antara pemerasan yang dilakukan Kuta dan dugaan penggunaan KTP pinjaman oleh perusahaan tersebut untuk menjual rumah subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

"Jadi, ada dua kegiatan penyidikan. Penyidikan utama (dugaan penggunaan KTP orang lain untuk memasarkan rumah subsidi) masih didalami penyidik. Tapi dari situ didapati bahwa tersangka melakukan tindak pidana terpisah dari yang disidik," jelas Eka.


Sinyal Syarat KTP Bali Tak Masuk Ranperda

DPRD Bali memberi sinyal syarat kartu tanda penduduk (KTP) Bali tak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tengah digodok. Sebelumnya, dalam dua kali aksi demonstrasi, ribuan driver pariwisata Bali menuntut adanya syarat KTP Bali untuk sopir-sopir ASK, termasuk sopir taksi online yang beroperasi di Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta enggan berkomentar lebih jauh perihal poin-poin dalam Ranperda ASK itu. Menurutnya, ranperda itu masih akan dibahas.

"Pemerintah dan legislatif berkolaborasi harus duduk bersama, tidak harus mengomentari urusan apapun itu sebelum kami menjadikan keputusan bersama," kata Giri Prasta di Denpasar, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, dalam proses pembentukan suatu kebijakan pasti ada pro dan kontra. Namun, Giri mempercayai pemerintah dan DPRD Bali pasti solid.

"Nanti akan dirapatkan teknis dulu," sambungnya.

Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi ASK tidak akan dimasukkan dalam Ranperda ASK.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

"Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional," ungkap politikus Gerindra itu, Rabu (19/3/2025).

Meski demikian, Suyasa menegaskan, pembahasan raperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menargetkan ranperda ini rampung dalam tiga bulan ke depan.

"Yang jelas clue-nya seperti itu, untuk jelasnya nanti kita ikuti perda ini seperti apa," ujarnya.

Suyasa juga memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kebijakan mengenai kendaraan berpelat non-DK akan diterapkan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASK, tetapi juga untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Bali.

"Yang agak krusial kan KTP itu tadi kami sampaikan mengikuti aturan nasional," katanya.

Selain membahas raperda ASK, Komisi III DPRD Bali juga menggelar diskusi bersama Organda dan Dinas Perhubungan Bali mengenai tata kelola transportasi online di Bali. Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di lapangan.

"Termasuk ada usulan terkait kompetensi driver, jumlah kuota itu sudah dibahas sebagai masukan," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Sebelumnya, para driver pariwisata Bali mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menagih janji Pemprov Bali untuk mengabulkan enam poin tuntutan dalam Aksi Damai Jilid II: Pariwisata Bali Sedang Tidak Baik-baik Saja di gedung DPRD Bali, Denpasar Selasa (25/2/2025). Ribuan massa mendesak tuntutan mereka dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi jilid pertama lantaran para sopir itu tidak puas atas kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan para sopir pariwisata konvensional. Terutama mengenai pembatasan kuota taksi online di Bali. Mereka juga menuntut para driver online wajib ber-KTP Bali.

Pohon Tumbang di Kuta, Ibu Tewas-Anak Selamat

Peristiwa pohon tumbang yang menimpa sebuah mobil bernomor polisi (nopol) DK 1478 FBJ di Jalan Raya Kuta, Badung, Bali, menyisakan pilu. Tragedi itu merenggut nyawa W yang saat itu menyetir mobil. Dia bersama anaknya, K (12), yang selamat dalam musibah tersebut. Hari itu menjadi momen terakhir K bersama sang ibu.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15, Sabtu (22/3/2025). "Kendaraan roda empat tertimpa pohon besar," kata Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto, di lokasi kejadian, Sabtu.

Agus mengungkapkan peristiwa itu berawal saat W yang berasal dari Jakarta itu mengendarai mobil putih bersama K dari arah selatan ke utara. Saat melaju di lokasi kejadian, sebuah pohon besar di sisi kiri roboh tepat menimpa mobil mereka. Akibatnya, W terjepit. Sementara, kondisi mobil ringsek berat.

"Kondisi saat itu hujan deras disertai angin," ungkap Agus.

Pantauan detikBali di lokasi, polisi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung mengevakuasi mobil serta kedua korban seusai kejadian. Sebuah alat berat dan peralatan lain dikerahkan untuk mengevakuasi para korban.

Proses evakuasi masih berlangsung hingga pukul 14.00 Wita. Polisi dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil 1611/Kuta juga mencoba memberikan penanganan psikologis kepada K yang berhasil selamat.

Arus lalu lintas dari selatan ke arah Jalan Nakula di utara juga terpaksa dialihkan akibat kejadian itu. Proses evakuasi baru selesai pukul 15.15 Wita.

"Korban sudah kami evakuasi ke RSUP Prof Ngoerah. Anak korban juga sudah kami evakuasi dan masih menunggu orang tuanya (ayahnya)," terang Agus.


Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

Arus mudik Lebaran 2025 melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, mulai menunjukkan peningkatan. Sejak lima hari terakhir, terjadi penambahan jumlah pengguna jasa penyeberangan yang didominasi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.

Pantauan detikBali di lokasi, Sabtu (22/3/2025), menunjukkan antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Sejumlah pemudik memilih berangkat lebih awal untuk menghindari kepadatan saat puncak arus mudik yang bertepatan Nyepi.

Samsul (28), salah seorang pemudik yang berangkat dari Denpasar, mengaku berangkat bersama rombongan yang terdiri dari lima orang menggunakan motor. Dirinya memilih berangkat lebih awal karena pekerjaannya telah selesai dan untuk menghindari kemacetan saat puncak arus mudik.

"Diajak kakak berangkat sekarang, jadi selesaikan proyek lebih awal. Apalagi dekat Nyepi nanti pasti ramai dan macet. Tujuan saya ke Jember, Jatim," ungkap Samsul.

Pemudik lainnya, Didik (45), mengatakan bahwa dirinya terpaksa membatalkan puasanya saat mudik tahun ini karena khawatir mengantuk di perjalanan. "Dekat sini, saya tujuan Banyuwangi. Ya berangkat lebih awal mumpung anak sudah mulai libur," ujarnya.

Manager Usaha PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga, membenarkan adanya peningkatan jumlah pemudik dalam lima hari terakhir. Menurutnya, puncak kepadatan terjadi pada malam hingga dini hari.

"Mudik saat bulan puasa memang tantangan, seperti siang itu panas dan takut macet, jadi lebih enak dan adem itu ya berangkat malam hari," kata Ryan.

Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, ASDP Pelabuhan Gilimanuk telah menyiapkan dua kapal bantuan, Kapal Motor Penumpang (KMP) Munic I dan KMP Parama Kalyani. ASDP Pelabuhan Gilimanuk juga masih menunggu persetujuan untuk penambahan satu kapal lagi, KMP Nawasena.

Ryan mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk berangkat mudik lebih awal, mengingat adanya penutupan pelabuhan saat Hari Suci Nyepi.

"Kami mengimbau agar pemudik mengatur waktu perjalanan dengan baik dan berangkat lebih awal untuk menghindari kepadatan dan penutupan pelabuhan saat Nyepi," tegas Ryan.

Antrean kendaraan pemudik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Sabtu (22/3/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)Antrean kendaraan pemudik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Sabtu (22/3/2025). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).

Sebelumnya, Polda Bali mengimbau masyarakat agar menghindari mudik pada 28 Maret 2025. Musababnya, pada tanggal tersebut merupakan upacara pengerupukan, tradisi umat Hindu di Bali sehari menjelang Nyepi yang diisi dengan tawur agung kesanga dan pawai ogoh-ogoh.

"Upacara tersebut akan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan dan pasti akan ada pengalihan arus, serta menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas, seperti kemacetan dan persiapan dari upacara tersebut oleh para tokoh agama dan masyarakat Bali dimulai sekitar pukul 13.00 Wita," kata Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025, Kombes Ariasandy, melalui siaran pers, Rabu (19/3/2025).

Arasandy mengungkapkan telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025 guna mengatur hal tersebut. Salah satunya mengatur tentang operasional transportasi, baik keluar maupun masuk ke Bali.

Seluruh mobil barang/truk dari Denpasar mengarah Gilimanuk dilarang beroperasi pada 28 Maret 2025 mulai pukul 06.00 Wita. Truk baru diperbolehkan beroperasi mulai 30 Maret 2025 pukul 06.00 setelah berakhir pelaksanaan Nyepi.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads