Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan?

Siapa Saja Orang yang Boleh Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan?

Husna Putri Maharani - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 22:40 WIB
Ilustrasi puasa
Foto: Freepik
Denpasar -

Puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam di dunia. Puasa Ramadan dilakukan selama 30 hari penuh selama bulan Ramadan. Puasa Ramadhan mengajarkan umat Islam untuk menahan diri dari hawa nafsu.

Syarat puasa Ramadan sendiri yaitu umat Islam yang telah baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan haid dan nifas.

Meskipun puasa Ramadan wajib dijalankan selama 30 hari penuh, tetapi ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak menjalani puasa. Hal tersebut seperti sedang haid, sakit, atau dalam perjalanan jauh atau musafir.

Namun, tentu saja mereka harus membayar utang puasa Ramadhan. Mereka wajib untuk mengqadha puasa di luar bulan Ramadan dengan jumlah hari yang sama.

Lalu, siapa saja yang boleh untuk tidak membayar utang puasa Ramadan?

Ada beberapa kategori orang yang tidak diwajibkan untuk membayar utang puasa Ramadan dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Menurut syariat Islam, fidyah merupakan denda yang wajib untuk ditunaikan akibat meninggalkan kewajiban saat bulan Ramadan. Dilansir melalui laman Badan Amil Zakat Nasional, ada tiga bagian dari fidyah yaitu senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidhyah dengan menyembelih dam (hewan).
Berikut ini orang yang boleh untuk tidak membayar utang puasa Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang Sakit Parah

Dalam kategori ini, orang yang mengalami sakit parah dan tidak ada harapan sembuh dianggap tidak wajib untuk menjalankan puasa. Oleh karena itu, orang yang sakit parah hanya diwajibkan untuk membayar fidyah.

2. Lansia

Orang yang sudah menginjak usia lansia ini juga masuk ke dalam kategori boleh tidak berpuasa dan wajib untuk membayar fidyah. Lansia dianggap sudah tidak mampu dipaksakan untuk berpuasa karena dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah)

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Seperti yang terjadi pada kategori lansia, ibu hamil atau menyusui tidak dapat untuk dipaksakan berpuasa karena dikhawatirkan akan membahayakan keselamatan bayi / janin yang sedang dikandungnya. Dilansir dari website Lazisnu, ada 2 hukum pada kategori ini, yaitu:

¡ Jika ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak / janinnya, maka dia tidak wajib membayar fidyah.
¡ Jika hanya khawatir keselamatan anak / janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Hal ini terjadi apabila seseorang yang meninggal dunia masih memiliki hutang puasa Ramadan. Menurut fiqih imam Syafi'I, kategori ini dibagi menjadi dua yaitu:

¡ Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati maka tidak wajib untuk membayar fidyah
¡ Menurut qaul Jadid orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha paasa, maka wajib untuk difidyahi.

Nah, itulah beberapa kategori orang yang boleh untuk tidak membayar hutang puasa Ramadan. Semoga bermanfaat, Semeton!

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads