Lebih Afdhol Bayar Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua dan Asyura Dulu?

Lebih Afdhol Bayar Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua dan Asyura Dulu?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 04 Jul 2025 15:00 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa (Foto: Freepik)
Jakarta -

Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa Tasua dan Asyura pada 9-10 Muharram. Tahun ini, puasa Tasua dan Asyura berlangsung pada 5-6 Juli 2025. Lalu, bagaimana dengan muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Sejatinya, puasa Tasua dan Asyura merupakan amalan sunnah. Banyak keutamaan yang dapat diraih muslim jika melaksanakan kedua puasa ini, karenanya dianjurkan untuk mengerjakan puasa Tasua dan Asyura.

Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10." (HR Al Khallal dengan sanad yang bagus dan dipakai hujjah oleh Ahmad)

Sementara itu, puasa Ramadhan adalah amalan yang wajib dikerjakan muslim pada bulan Ramadhan. Mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur syar'i seperti sakit, haid, nifas dan sebagainya diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut dengan cara mengqadhanya.

ADVERTISEMENT

Lebih Afdhol Puasa Ramadhan atau Ikut Puasa Tasua-Asyura Dulu?

Mengutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh Muhammad Habibilillah, puasa qadha hukumnya wajib. Hal ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al Bahjah TV menjelaskan bahwa mengerjakan puasa sunnah padahal masih punya utang puasa Ramadhan maka hukumnya tergantung dari sebab orang itu meninggalkan puasa tersebut.

"Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar'i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan)," katanya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan tersebut.

Lain halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar'i seperti sakit, hamil, haid dan sebagainya yang dibenarkan agama. Dalam kondisi ini, seseorang boleh berpuasa sunnah walau belum mengganti puasa wajibnya.

"Jika puasa yang ditinggalkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar'i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu," lanjut Buya Yahya.

Lalu, mana yang lebih afdhol antara puasa qadha Ramadhan atau ikut mengerjakan puasa Tasua dan Asyura terlebih dahulu?

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan terdapat pilihan yang lebih menguntungkan, yaitu mengerjakan puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura sekaligus. Tetapi, niat yang dilafalkan hanya untuk membayar utang saja.

"Cuma ada petunjuk yang lebih enak lagi, bayar satu dapat dua. Jadi yang punya utang, nanti tanggal 9, 10, 11 anda melakukan puasa bayar utang. karena bayar utangnya pas, hari tanggal 9, 10, 11 anda mendapatkan pahala sunnah. Niatnya membayar utang saja," ungkapnya.

Penggabungan kedua puasa tersebut, kata Buya Yahya, hanya dikerjakan dengan satu niat saja yaitu niat puasa qadha Ramadhan.

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadhan dengan Puasa Tasua-Asyura?

Buya Yahya menegaskan bahwa penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Tasua-Asyura tidak diperbolehkan. Sebab, hukum keduanya berbeda.

"Jadi bayarnya niatnya bayar utang, tidak boleh di-double, yang di-double tidak sah. Jadi puasa sunnah tidak boleh di-double dengan puasa fardhu (qadha wajib). Tapi puasa sunnah boleh digabung dengan puasa sunnah," kata Buya Yahya.

Perlu dipahami, penggabungan niat dua ibadah hanya diperbolehkan untuk yang hukumnya sunnah. Penggabungan niat ibadah wajib dengan sunnah tidak sah.

Ini senada dengan yang dijelaskan oleh Wahbah Az Zuhaili melalui Fiqhul Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia) terbitan Gema Insani. Ulama Syafi'iyyah menyatakan kebolehan menggabungkan dua puasa sunnah secara bersamaan pada hari yang sama.

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang dikutip dari sumber yang sama,

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.




(aeb/lus)

Hide Ads